Himpunan
Mahasiswaan (Himawa) Juruan Kimia Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
Universitas Negeri Surabaya Periode 2013 merupakan Organisasi Kemahasiswaan di
tingkat jurusan yang sesuai dengan Surat Pemberitahuan Rektor bahwa Organisasi
Kemahasiswaan di lingkungan Universitas Negeri Surabaya yang berada pada
tingkat jurusan adalah dalam bentuk Himpunan Mahasiswa. Berdasarkan hasil dari
Musyawarah Anggota Ormawa-J Kimia FMIPA Unesa Periode 2012 bahwa Himawa-J Kimia
FMIPA Unesa merupakan suatu badan struktural yang memiliki sub badan organisasi
sebagai fungsionalis agar dapat menjalankan kerjanya dengan maksimal
berdasarkan prinsip “dari, oleh, dan untuk” mahasiswa Jurusan Kimia
FMIPA Unesa. Beberapa sub organisasi dari Himawa yang merupakan fungsionaris
yaitu Badan Pengurus Harian (BPH) dan Departemen-departemen.
Satu dari
departemen yang terdapat pada Himawa-J Kimia FMIPA Unesa adalah Departemen Agama yang memiliki fungsi untuk mengatur dan menjalankan kegiatan kegiatan yang bersifat agama di
lingkungan kimia. Berbagai bentuk program kerja yang terkait
demi terwujudnya tugas dari Departemen Agama antara
lain:
· * Pengantin Gaul ( Pengajian
Rutin Generasi Unggul )
· * Che-Qu Qalam Generation
· * Fussy Ceremony
· * ICS ( Islamic Chemistry
Sisterhood )
· * Karbida ( Kajian Akbar Bidang
Agama )
· * OASE
Sebagai
bagian struktural, tentunya Departemen Agama juga
memiliki fungsionaris yang terdiri atas 1 ketua departemen dan 9 anggota:
Ketua Departemen : Dimas Iqbal ( Pendidikan Kimia Internasional 2011 / 113194040)
Anggota :
1.
Syahirul Alim (Pendidikan
Kimia Internasional 2011 / 113194207)
2.
Nurul Fatimah ( Kimia A 2011 / 113234014)
3.
Novita Elya Sari (Pendidikan
Kimia A 2011 / 113194004)
4.
Elly Sri Wahyuni ( Pendidikan Kimia A 2012 / 123194014 )
5.
Ega Rocky Maulana Rafsanjani (Kimia A 2012
/ 123234009)
6.
Ainun Najih (Kimia A
2012 / 123234007)
7.
Arif Novan ( Kimia A 2012 / 123234001)
8.
Luthfiatu Kanina ( Pendidikan Kimia Internasional 2012 / 123194221)
9.
Iin Nurfiah (Pendidikan
Kimia A 2012 /
123194032)
No comments:
Post a Comment